Arah Pembangunan Kesehatan Indonesia: Wisata Medis atau Pelayanan Medis?


Arah Pembangunan Kesehatan Indonesia: Wisata Medis atau Pelayanan Medis?
dr. Lucky Sarjono Buranda M.Sc,CDIF,CMHA,CLSSBB,FISQua

Pembangunan Rumah Sakit lengkap dan berkualitas merupakan salah satu prioritas Kementerian Kesehatan saat ini. Hal ini bukanlah hal yang baru di era pemerintahan saat ini, melainkan sudah dicanangkan tonggaknya pada era pemerintahan sebelumnya. Salah satu alasan utama pengembangan Rumah Sakit (RS) menjadi RS modern adalah untuk mencegah masyarakat Indonesia untuk berobat ke luar negeri.

Lunt et al (2014) mendefinisikan wisata medis (medical tourism) adalah ketika seseorang memilih bepergian ke luar negeri dengan tujuan utama untuk tatalaksana medis. Data terbaru yang dirilis oleh Office for National Statistics (ONS) Inggris menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 431.000 warga negara Inggris yang bepergian ke luar negeri dengan alasan medis. Artinya, bahkan negara dengan teknologi semodern Inggris-pun, beberapa dari masyarakatnya lebih memilih untuk berobat ke luar negeri.

Berbicara mengenai wisata medis, kita perlu memahami prinsip patient autonomy. Artinya, pasien memiliki hak atas dirinya sendiri serta memilih dimana dan kepada siapa dia mempercayakan dirinya untuk menerima pelayanan medis. Sebagai contoh, salah seorang teman dekat saya yang kaya raya dari Timur Tengah serta memiliki asuransi kesehatan Internasional lebih memilih melakukan transplantasi kornea di Thailand. Apakah itu salah? Dari perspektif patient autonomy, itu adalah pilihan dia untuk mau melaksanakan transplantasi kornea di negara yang dia kehendaki.

Fokus seluruh RS yang merupakan pusat wisata kesehatan adalah adanya pelayanan yang berpusat pada perorangan (person-centered care / PCC). Artinya, RS wajib memenuhi seluruh kebutuhan pasien serta menjadikan preferensi pasien serta keluarganya sebagai pertimbangan utama tindakan medis yang akan dilakukan pada dirinya. Hal ini merupakan poin terpenting dari implementasi wisata kesehatan mengingat pasien dapat memilih dimana dan kepada siapa mereka mempercayakan kesehatannya. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu membuat regulasi terkait PCC yang membuat pasien merasa aman dan nyaman berobat di dalam negeri sebelum berpikir untuk menyediakan alat kesehatan berteknologi tinggi.

Ekspansi Pemerintah Indonesia dengan menambahkan begitu banyak peralatan berteknologi modern ke begitu banyak RSUD serta membangun pusat-pusat rujukan secara masif terkesan terlalu memaksakan. Alasannya adalah untuk dapat memfasilitasi pelayanan kesehatan berkualitas serta mencegah WNI berobat ke luar negeri. Saya bukan tidak setuju dengan pemerataan kualitas pelayanan RS, namun sebaiknya pemberian bantuan alat kesehatan berteknologi tinggi maupun pembangunan pusat-pusat tertentu sebaiknya memperhitungkan kemampuan RS dalam mengelola, terutama dalam hal maintenance dan Return of Investment (ROI). Apabila RS memperoleh pemasukan hanya dari BPJS, maka biaya tidak langsung seperti maintenance dan tenaga lain non-kesehatan tidak mampu ditopang oleh pemasukan yang hanya dari BPJS tersebut. Sehingga tidak heran bila kemudian ditemukan alat kesehatan yang mangkrak dan cepat rusak di beberapa RS yang sebenarnya belum siap menerima hibah tersebut.

Selanjutnya, ROI sangat penting diterapkan oleh RS meskipun sebagian besar aset produktifnya berasal dari hibah Pemerintah. ROI dalam hal ini tidak berfungsi sebagai tolak ukur pemasukan pengganti biaya pembelian aset, namun untuk memastikan bahwa peralatan medis tersebut telah digunakan secara efektif serta tetap dapat difungsikan bahkan setelah biaya penyusutannya telah habis.

Sebagai kesimpulan, Indonesia belum saatnya menempatkan diri sebagai pusat wisata medis. Ada banyak hal terkait kemampuan manajemen RS serta regulasi pemerintah yang perlu dibenahi sebelum meningkatkan teknologi demi menahan WNI untuk tidak berobat ke luar negeri. Sebaiknya biaya pengadaan alat kesehatan berteknologi tinggi ke seluruh Kabupaten dan Kota dialihkan untuk menambah pelayanan rawat inap serta memperbaiki sistem rujukan, sambil mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) RS di Indonesia untuk mampu menyusun sendiri Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketika SDM internal RS mampu menyusun SOP yang aplikatif, maka operasional serta proses maintenance alat dapat terlaksana dengan baik. Adanya sistem pelaporan ROI juga dapat membantu Kemenkes untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan alat kesehatan hibah pemerintah.

Tinggalkan Balasan