PENYAKIT KARDIOVASKULAR, NEGARA MESTI (SERIUS) HADIR – Iqbal Mochtar
Tanggal 29 September ini diperingati sebagai hari jantung sedunia. Tahun ini, tema global yang diangkat adalah ‘Use Heart for Action’. Peringatan tahunan ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan komitmen untuk memerangi penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular). Penyakit kardiovaskular memang merupakan pembunuh nomor satu didunia saat ini, termauk di Indonesia. Lebih 500 juta orang menderita penyakit kardiovaskular saat ini. Penyakit ini telah membunuh 12 juta orang pada tahun 1990 dan 20,5 juta orang pada tahun 2021. Belum terkontrolnya magnitudo penyakit kardiovaskular mengisyaratkan perlunya menelisik dan membenahi sejumlah issu krusial dibalik penyakit ini.
Faktor Risiko Terabaikan
Penyakit kardiovaskular lebih sering dikaitkan dengan faktor risiko konvensional seperti kebiasaan merokok, diet tidak sehat dan kurang gerak badan. Karena pandangan ini, penatalaksanaan penyakit kardiovaskular lebih banyak ditekankan pada intervensi individu. Individu diminta tidak merokok, membatasi konsumsi gula dan garam serta melakukan gerak badan teratur. Belum banyak digemakan bahwa polusi udara, terutama keterpaparan dengan partikulat halus (particulate matter atau PM2,5), merupakan faktor risiko sangat penting bagi timbul dan memberatnya penyakit kardiovaskular. Pencemaran udara terbukti memicu proses inflamasi pada pembuluh darah jantung dan menganggerasi penimbunan plak koroner. WHO bahkan menyebutkan bahwa lebih 25% kematian penyakit kardiovaskular diseluruh dunia terkait polusi udara. Artinya, polusi udara ini merupakan determinan penting yang sering terabaikan (neglected risk factors).
Dibanding negara-negara maju, penatalaksanaan penyakit kardiovaskular berjalan lambat dinegara-negara berkembang dan menengah. Saat ini, 4 dari 5 kematian kardiovaskular terjadi pada negara-negara berkembang dan menengah. Selain kurang optimalnya program pengendalian individu, negara-negara ini juga terus tercemar dengan polusi udara berkepanjangan. Negara-negara Asia Selatan memiliki kadar PM2,5 tertinggi didunia, yaitu 66,2 μg/m3; diikuti negara-negara Afrika Utara, Timur Tengah dan Sub-Sahara. Nilai polusi udara pada negara-negara Asia Selatan hampir 6 kali lipat dibanding negara-negara maju. Laporan Kualitas Udara Dunia (IQAir) tahun 2022 menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Konsentrasi PM2,5 dinegeri ini pernah mencapai 34,3 μg/m3 – dengan rata-rata kosentrasi melebihi 15 μg/m3 -, jauh diatas standar WHO sebesar 5 μg/m3. Indonesia bahkan menjadi negara dengan tingkat polusi tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Akibat kualitas udara yang buruk ini, Energy Policy Institute, University of Chicago melaporkan bahwa rata-rata orang Indonesia kehilangan 2,5 tahun dari usia harapan hidupnya. Batu bara menjadi penyumbang utama polusi udara dinegeri ini. Lebih setengah emisi CO2 di Indonesia berasal dari penggunaan batu bara.
Mandatory Spending
Berbagai studi telah membuktikan adanya korelasi negatif antara alokasi pendanaan kesehatan dengan kematian kardovaskular. Negara yang mengalokasikan GDP rendah memiliki tingkat kematian kardiovaskular yang tinggi. Juga, ada korelasi positif antara pengeluaran pribadi (out of pocket) dengan kematian kardiovaskular. Di negara-negara dimana orang mengeluarkan lebih banyak uang dari kantong mereka (out of pocket) untuk perawatan kesehatan, angka kematian penyakit kardiovaskular umumnya lebih tinggi. Artinya, negara memang mesti benar-benar hadir secara serius dalam pembiayaan kesehatan ini dan tidak mengandalkan pembiayaan individu.
Sejumlah institusi internasional, termasuk WHO, merekomendasikan agar negara-negara mengalokasikan minimal 5% dari GDP mereka untuk sektor kesehatan. Faktanya, rekomendasi ini tidak terpenuhi dinegara-negara berkembang dan menengah. Sementara sebagian besar negara-negara maju telah mengasopsi rekomendasi ini, hanya 50% negara-negara di Asia yang mengimplementasikan. Lebih ironis lagi, diberbagai negara berkembang, alokasi pendanaan kesehatan lebih banyak diarahkan kepada pembangunan infrastruktur untuk tindakan kuratif. Mereka membangun rumah sakit-rumah sakit jantung dan melengkapinya dengan laboratorium kateterisasi. Bagi mereka, penatalaksanaan penyakit kardiovaskular mesti lewat obat-obat jantung, tindakan trombolisis, pemasangan cincin jantung atau stent atau bahkan operasi bypass. Kebijakan-kebijakan kesehatan difokuskan pada pencegahan sekunder (setelah penyakit terjadi) dan bukan pencegahan primer (mencegah penyakit sebelum berkembang). Upaya pencegahan primer sering kali dinomorduakan atau bahkan diabaikan. Padahal 80% kejadian dan pemberatan penyakit kardiovaskular bisa dihindari dengan penatalaksanaan sederhana berupa gaya hidup sehat. Inovasi pencegahan primer, seperti teknologi digital dan alat pemantauan kesehatan, juga belum sepenuhnya diadopsi atau diakses oleh masyarakat luas. Telemedicine, aplikasi kesehatan, dan wearable technology yang dapat membantu mendeteksi masalah kardiovaskular sejak dini masih belum banyak dimanfaatkan.
Eksploitasi Bidang Industri
Kebijakan industri dinegara-negara berkembang dan menengah seringkali tidak berpihak pada aspek kesehatan masyarakat, termasuk penyakit kardiovaskular. Misalnya, minimnya regulasi ketat dan komprehesif terkait kebiasaan merokok, makanan cepat saji dan makanan ultra-proses. Meskipun prevalensi merokok di negara-negara maju telah menurun tajam, di banyak negara berkembang prevalensi merokok tetap tinggi atau bahkan meningkat. Industri tembakau terus dibiarkan menggunakan taktik pemasaran agresif. Mereka memanfaatkan celah dalam hukum, seperti penggunaan iklan di media sosial, sponsor acara olahraga, serta mengarahkan promosi kepada kaum muda dan perempuan. Mereka juga memperkenalkan produk-produk baru seperti rokok elektronik (vape). Banyak negara berkembang juga memberi subsidi usaha tanaman seperti jagung dan kedelai. Namun sebagian besar produk makanan ini digunakan untuk produksi makanan cepat saji dan ultra-proses, yang justru memperburuk situasi. Artinya, makanan tinggi lemak, gula, dan garam lebih murah dan lebih mudah diakses; sementara makanan sehat seperti buah-buahan dan sayuran tetap mahal. Masyarakatpun kini makin tergantung pada makanan siap saji dan ultra-proses, terutama yang hidup dikota-kota. Ketergantungan pada produk-produk makanan ini serta minimnya upaya meningkatkan akses ke makanan sehat menjadi penghalang besar dalam pengendalian penyakit kardiovaskular.
Minim Tindakan Efektif
Indonesia, sayangnya, belum memiliki program komprehensif dan efektif untuk ketiga determinan penyakit kardiovaskular diatas. Mesti Indonesia telah dinobatkan sebagai negara paling polutif di Asia Tenggara, negeri ini belum memiliki program efektif penanggulangan polusi. Program yang dilakukan saat ini masih terbatas pada uji emisi, menyiram jalan serta menyemprotkan air dari atas gedung pencakar langit. Selain bersifat temporer, upaya ini tidak strategis dan tidak berbasis bukti ilmiah. Belum terdengar negeri ini mengontrol secara ketat standar emisi bagi sektor industri, terutama industri batu bara. Juga belum ada upaya serius melakukan transisi ke energi terbarukan, pengelolaan limbah dan pembakaran terbuka serta pemantauan kualitas udara yang komprehensif, transparan dan real-time. Artinya, negeri ini belum serius mengurus polusi.
Negara ini juga mengabaikan mandatory spending. Dalam UU Kesehatan 17/2023, tidak ada lagi mandatory spending buat bidang kesehatan. Jadi, pemerintah tidak tidak berhadapan dengan konsekuensi hukum bila hanya mengalokasikan porsi kecil untuk dana kesehatan. Padahal program kesehatan, termasuk penatalaksanaan penyakit kardiovaskular, membutuhkan pendanaan tidak sedikit. Lebih jauh, pemerintah tampaknya lebih terbuai pada program kuratif ketimbang preventif. Kementerian Kesehatan menargetkan dan sementara menjalankan program pengadaan laboratorium kateterisasi jantung pada 514 kabupaten di Indonesia. Biaya mendirikan satu laboratorium kateterisasi bervariasia antara US$ 215.000-600.000 (Rp 3,2-9 milyar). Artinya, triliunan rupiah mesti digelontorkan untuk pengadaan laboratorium kateterisasi. Padahal tidak semua penderita penyakit kardiovaskular membutuhkan kateterisasi. Dari penderita penyakit jantung koroner saja, hanya 10-30% yang membutuhkan tindakan kateterisasi. Dari pasien yang menjalani tindakan ini, 20-40% tidak ditemukan kelainan signifikan. Lebih ironis lagi, jumlah dokter jantung intervensi yang akan mengoperasikan alat kateterisasi masih sangat kurang. Artinya, laboratorium kateterisasi yang disiapkan tidak dapat digunakan dan tidak bermanfaat, paling tidak dalam beberapa tahun kedepan. Kunci utama penanggulangan penyakit kardiovaskular saat ini adalah pencegahan primer lewat program promosi kesehatan yang efektif dan berkseinambungan. Bukan extensifikasi laboratorium kateterisasi.
Kebijakan terhadap sektor industri juga tidak healthy-friendly. Industri rokok dan makanan cepat saji memiliki lobi kuat dan berpengaruh besar terhadap kebijakan publik karena kontribusi besar mereka terhadap pajak dan lapangan kerja. Industri tembakau, misalnya, menyumbang bagian besar dari pajak, sehingga pemerintah sering ragu untuk menerapkan regulasi ketat yang dapat mengurangi produksi dan konsumsi rokok. Mengambil langkah-langkah drastis terhadap industri ini, seperti menaikkan pajak rokok secara agresif atau melarang penjualan rokok, dapat berdampak signifikan terhadap ekonomi nasional. Meskipun Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan terkait dengan pengendalian rokok, seperti pelarangan iklan rokok di media massa dan peringatan kesehatan di bungkus rokok, penegakan hukum sering kali lemah. Banyak aturan yang ada tidak dijalankan dengan konsisten, terutama di daerah-daerah terpencil. Industri makanan cepat saji juga telah berkembang pesat dan menciptakan banyak lapangan kerja, baik melalui restoran, maupun tidak melalui rantai pasokan bahan baku. Kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri ini dianggap berisiko mengganggu ekonomi. Industri makanan cepat saji dan ultra-proses juga belum diatur dengan cukup ketat. Misalnya, kebijakan terkait label gizi atau pajak untuk makanan tinggi gula, garam, dan lemak belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Intinya, penanggulangan penyakit kardiovaskular di Indonesia masih bersifat parsial dan segmental. Penatalaksanaan hanya berfokus pada intervensi klinis atau pengendalian faktor risiko individu seperti obesitas, diabetes, atau hipertensi. Penatalaksanaan ini mengandalkan individual approach dengan mengharapkan masyarakat berhenti merokok, melakukan perubahan gaya hidup sehat dan berolahraga. Sementara faktor-faktor lingkungan dan sosial-ekonomi sering diabaikan. Negara mesti serius mengendalikan faktor-faktor krusial pemicu penyakit jantung, termasuk pengendalian polusi, penetapan mandatory spending yang relevan serta regulasi industri yang ketat. Negara mesti serius hadir dalam issu penyakit kardiovaskular ini. Kalau tidak, sampai kapanpun magnitudo penyakit kardiovaskular ini tidak akan mereda.
