Identitas seorang manusia sejatinya bukan sekedar nama, tapi berupa dokumen resmi yang menyatakan tentang orang tersebut termasuk status kewarganegaraannya. Seseorang tanpa dokumen resmi dapat masuk dalam kategori stateless. Menurut data tahun 2019 dari kementerian Dalam Negeri, setidaknya terdapat 43.445 anak-anak atau anak muda dibawah usia 21 tahun masuk dalam kategori tanpa kewarganegaraan, sementara lembaga-lembaga dan organisasi- organisasi lain memperkirakan jumlah yang jauh lebih tinggi hingga mencapai ratusan ribu orang, sebab data tersebut tidak mencakup data mereka yang belum terdaftar.
Anak-anak tanpa dokumen resmi ini merupakan keturunan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang lahir diluar negeri melalui pernikahan siri, karena pernikahan mereka tidak tercatat secara hukum di Negara yang ditinggali sehingga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut masuk dalam kategori stateless.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah RI terutama KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai dalam upaya perlindungan dan pengakuan secara hukum bagi anak-anak keturunan WNI supaya mereka mendapatkan hak mereka sebagai manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Abu Dhabi, KJRI Dubai, Tim Mabes POLRI yang terdiri dari Atase Kepolisian RI di KBRI Riyadh,
Divhubinter dan Pusdokkes Polri, serta PDITT UAE melakukan pemeriksaan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) anak-anak WNI yang tidak terdokumentasi demi memenuhi hak anak-anak bangsa sebagai generasi penerus terutama untuk mendapatkan pendidikan sebagai kelangsungan hidup suatu bangsa. Tercatat sebanyak 230 pemeriksaan DNA yang dilakukan di KBRI Abu Dhabi, akan tetapi diperkirakan masih banyak
data yang belum tercatat.

KBRI Abu Dhabi, KJRI Dubai, Tim POLRI beserta PDITT UAE bekerja sama dalam pengambilan sampel tes DNA pada ibu dan anak tidak terdokumentasi di KBRI Abu Dhabi pada tanggal 15-19 Juni 2023
Tes DNA merupakan tes genetik yang tidak hanya dilakukan untuk mengetahui garis keturunan atau identitas seseorang, tetapi juga dapat digunakan untuk mengetahui penyakit tertentu. DNA merupakan molekul yang menyimpan informasi genetik dan membawa instruksi untuk fungsi tubuh. Jenis rambut, warna kulit dan sifat-sifat khusus manusia ditentukan oleh DNA yang dimiliki oleh individu tersebut.

Pengambilan sampel DNA oleh Dokter PDITT
Tes genetik terbagi menjadi beberapa jenis untuk tujuan yang berbeda, diantaranya:
- Tes Diagnostik, apabila terdapat gejala penyakit yang mungkin disebabkan oleh perubahan genetik seperti penyakit Hutington dan fibrosis kistik.
- Tes Presimptomatik, tes ini dilakukan apabila seseorang berasal dari keluarga dengan riwayat penyakit genetik sehingga dapat diketahui seberapa besar resiko untuk mengalami penyakit yang sama.
- Uji Pembawa, bila salah satu anggota keluarga memiliki penyakit genetik, carrier test dapat menunjukkan apakah seseorang dapat menjadi pembawa kondisi yang sama pada anak.
- Farmakogenetik, uji ini membantu dokter menentukan jenis dan dosis obat yang paling efektif sesuai kondisi genetik. Tes ini dilakukan apabila seseorang memiliki kondisi atau penyakit tertentu.
- Tes Pralahir, tes ini dilakukan saat hamil untuk melihat ada tidaknya potensi kelainan pada gen bayi.
- Skrining bayi baru lahir, tes ini untuk menguji apakah bayi memiliki kelainan genetik dan metabolisme yang menyebabkan kondisi tertentu.
- Tes Praimplantasi, tes ini dilakukan saat program bayi tabung.
Selain beberapa tes diatas, tes DNA juga kerap dilakukan pada uji forensik kasus pelanggaran hukum, tes sidik jari dan identifikasi bagian tubuh korban kejahatan atau peristiwa tertentu seperti kecelakaan dan kebakaran. Selain itu tes DNA juga bisa dilakukan untuk menentukan ras seseorang secara genetik, silsilah keluarga, asal usul nenek moyang serta ras leluhur. Pengambilan sample tes DNA dapat berupa sampel dari darah, kulit, rambut, liur, plasenta dan juga cairan ketuban. Pada paternity tes, sampel yang diambil berasal dari buccal swab untuk dilakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Dokter-dokter PDITT UAE (Ki-Ka: dr. Naimah, dr. Cut Rahma, dr. Hayatun, dr. Ami, dr. Rizka) yang terlibat dalam
pengambilan sampel DNA ibu dan anak tidak terdokumentasi di KBRI Abu Dhabi 15-19 Juni 2023
Meskipun perjalanan untuk melegalkan status anak-anak tidak terdokumentasi tersebut masih panjang akan tetapi pemerintah telah mengupayakan terpenuhinya hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Oleh : dr. Hayatun Nai’mah, SpP(K),FAPSR
